Komisi VI Terima Aspirasi Pedagang Stasiun Kereta Api
Sekitar seratus pedagang stasiun kereta api se-Jabodetabek yang tergabung dalam Forum Aliansi Pelaku Usaha Delapan Stasiun Kereta Api, berunjuk rasa di halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/5). Mereka menolak penggusuran lapak mereka oleh PT KAI.
“Untuk yang ketiga kalinya, kami menerima surat dari PT KAI, dimana pada 16 Mei mendatang pedagang harus hengkang dari stasiun," jelas Supradi, pedagang kain yang membuka kios di stasiun Pasar Minggu Baru.
12 perwakilan pengunjuk rasa kemudian diterima oleh anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Muhajir. Politisi FPAN ini menyebut keluhan seperti ini banyak disampaikan pedagang kecil disejumlah stasiun di tanah air. “Kita menduga penggusuran ini karena masuknya pengusaha ritel yang kemudian mengalahkan pedagang kecil seperti mereka,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut terungkap di kawasan Jabodetabek PT. KAI telah melakukan penggusuran di stasiun Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Pasar Minggu Baru, Duren Kalibata, Cawang, Tebet, Duri dan Kranji.
“Para pedagang di stasiun tidak perlu digusur karena tidak melanggar aturan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Menyelenggarakan Prasaran dan Sarana Kereta Api Bandara Soekarno Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, tidak tercantum kata penggusuran. Kemudian pasal 3 disebutkan soal kerjasama antara PT KAI dengan badan usaha lainnya harus mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik, ”ujarnya.
Kepada perwakilan aliansi ia berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan mitra kerja Komisi VI, PT. KAI. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle.